Pemerintah Kecamatan Baturiti melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan dari tanggal 16 s/d 19 Desember 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Baturiti. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Baturiti, meliputi Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, serta difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Evaluasi APBDesa ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran Desa telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa, serta mendukung pencapaian program pembangunan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan evaluasi, tim dari Kecamatan Baturiti melakukan pencermatan terhadap struktur APBDesa, kesesuaian program dan kegiatan dengan RKP Desa, ketepatan penganggaran belanja, serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional dan daerah. Selain itu, juga dilakukan pembahasan terkait sinkronisasi program desa dengan program pemerintah kabupaten, khususnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pelayanan dasar desa.
Kasi PMD dan PEM Kecamatan Baturiti dalam arahannya menyampaikan bahwa evaluasi APBDesa merupakan tahapan penting sebelum APBDesa ditetapkan, guna meminimalisir kesalahan administrasi maupun substansi anggaran. juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa agar pelaksanaan kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Baturiti dapat segera melakukan penyempurnaan APBDesa sesuai hasil evaluasi, sehingga APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan.