🔔 Selamat Datang Pada Blog Media informasi Online TPP Kecamatan Baturiti, Terimakasih atas Kunjungan Anda

Senin, 27 Oktober 2025

Pelaksanaan Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih dari Dana Desa

 Pelaksanaan Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih dari Dana Desa 

Candikuning, 27 Oktober 2025 — Pemerintahan Desa Candikuning menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembahasan persetujuan dan dukungan terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) melalui Dana Desa. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kantor Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Candikuning beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Candikuning, tokoh masyarakat, pendamping lokal desa (PLD), serta Pendamping Desa (PD) Kecamatan Baturiti. Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan semangat musyawarah dan keterbukaan dalam membahas isu-isu strategis terkait pengelolaan keuangan dan ekonomi desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Candikuning menekankan bahwa kegiatan Musdesus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Beliau menjelaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) berperan penting sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan pemerintah desa, terutama dalam hal pengelolaan dan pengembalian pinjaman. dan dukungan terhadap permohonan tanah pemerintah yang ada di desa candikuning untuk bisa menjadi kantor termasuk gerai-gerai nantinya.

Selanjutnya, Pendamping Desa Kecamatan Baturiti menyampaikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pinjaman dan pengembaliannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata cara Pinjaman dalam rangka pendaaan koperasi desa/kelurahan merah putih dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa /kelurahan merah putih. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman Koperasi Desa diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan perencanaan dan pelaksanaan yang diatur secara rinci dalam kedua regulasi tersebut.

Secara teknis, proses pengembalian pinjaman harus didahului dengan musyawarah desa yang menetapkan besaran, sumber, serta waktu pelaksanaan pengembalian. Dana yang digunakan harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, serta wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan realisasi kegiatan dan laporan keuangan desa. Pendamping Desa juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat agar mekanisme pinjaman dan pengembaliannya berjalan transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Setelah melalui pembahasan mendalam, Musdesus menghasilkan keputusan bersama bahwa Pemerintah Desa Candikuning memberikan dukungan terhadap rencana pengembalian pinjaman Koperasi Desa melalui Dana Desa, namun pelaksanaannya akan dilakukan mulai tahun anggaran 2026. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kesiapan fiskal desa dan perlunya penyesuaian dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati untuk tahun 2025.

    Dalam sesi pembahasan, Ketua Koperasi Desa (Kopdeskel) Candikuning memaparkan rencana strategis pengembangan usaha koperasi untuk tahun-tahun mendatang. Menurutnya, Kopdeskel akan memperluas bidang usaha dengan mengelola distribusi gas LPG subsidi, minyak goreng bersubsidi, serta penyaluran pupuk subsidi bagi petani lokal. Ketiga sektor tersebut dinilai sangat potensial karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi produktif di tingkat rumah tangga serta sektor pertanian.

“Melalui koperasi, distribusi gas, minyak, dan pupuk subsidi dapat dilakukan lebih terarah dan tepat sasaran. Selain memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, hal ini juga membantu pemerintah desa dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok,” ujar Ketua Kopdeskel dalam paparannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rencana bisnis ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan kelompok masyarakat dan petani setempat. Koperasi akan menjalin kemitraan dengan lembaga penyalur resmi dan memastikan seluruh kegiatan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan dan pengawasan dari dinas terkait. Pendapatan dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan permodalan koperasi, memperkuat aset lembaga, serta memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dengan berakhirnya Musdesus, Kepala Desa Candikuning menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi. Beliau berharap, melalui kerja sama antara pemerintah desa, Kopdes, BPD, dan masyarakat, Candikuning dapat terus berkembang menjadi desa yang mandiri dan berdaya saing, dengan tata kelola keuangan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan warga.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Musdesus oleh perwakilan peserta dan dokumentasi kegiatan. Musdesus hari itu menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan musyawarah masih menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.


Jumat, 24 Oktober 2025

 

Kunjungan TAPM Provinsi Bali ke Desa Perean Kangin dalam Rangka Pendampingan Kegiatan Ketahanan Pangan Ternak Kambing

Perean Kangin, 24 Oktober 2025 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bali bapak I Dewa Made Darma Setiawan melakukan kunjungan kerja ke Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan Pendampingan terhadap kegiatan Ketahanan Pangan melalui pengembangan ternak kambing yang saat ini tengah dijalankan oleh Bumdes Desa Perean Kangin.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM Provinsi bersama pendamping desa dan pendamping lokal desa. Melalui dialog bersama Perbekel dan perangkat desa dan bumdes, TAPM memberikan sejumlah arahan teknis dan masukan terkait pengelolaan pakan, kesehatan ternak, serta strategi pengembangan usaha agar program ketahanan pangan desa dapat berjalan berkelanjutan.

Selain itu, TAPM juga menyampaikan arahan penting terkait penanganan risiko dan kejadian force majeure, seperti wabah penyakit pada ternak, bencana alam, atau gangguan cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi keberlangsungan kegiatan. TAPM menekankan pentingnya desa menyiapkan rencana mitigasi dan protokol darurat, seperti pencatatan kesehatan ternak secara berkala, penyediaan cadangan pakan, dan kerja sama dengan pihak terkait dalam upaya penanggulangan dini bila terjadi kondisi darurat.

Kepala Desa Perean Kangin menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh TAPM Provinsi. Menurutnya, pendampingan ini memberikan semangat baru bagi Pemerintah Desa dan kelompok ternak untuk terus memperkuat sektor peternakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan lokal.


Sebagai agenda lanjutan, TAPM Provinsi juga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Baturiti. Kegiatan FGD tersebut membahas penyusunan Proposal KOPDeskel Merah Putih, yang bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi desa serta mendorong kolaborasi antardesa dalam rangka peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui kegiatan kunjungan dan FGD ini, diharapkan Desa Perean Kangin dan TPP Baturiti semakin siap dalam melaksanakan berbagai program strategis yang mendukung ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Baturiti juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan TAPM Provinsi terhadap kegiatan ketahanan pangan di desa dampingan. Menurutnya, sinergi antara TAPM, pendamping desa, dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dan arahan dari TAPM Provinsi. Pendampingan ini tidak hanya memperkuat aspek teknis, tetapi juga meningkatkan kapasitas pendamping dan pemerintah desa dalam mengelola kegiatan secara profesional dan berkelanjutan,” ungkap Pendamping Desa Baturiti.