🔔 Selamat Datang Pada Blog Media informasi Online TPP Kecamatan Baturiti, Terimakasih atas Kunjungan Anda

Kamis, 30 Oktober 2025

Desa Antapan, Tanggal 31 Oktober 2025 Pemerintah Desa Antapan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembahasan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa. 


Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Desa Antapan dan dihadiri oleh Kepala Desa I Nyoman Astawa, S.Sos, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta perwakilan masyarakat dari berbagai dusun.

Dalam sambutannya, Kepala Desa I Nyoman Astawa, S.Sos. menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat desa. “Koperasi ini menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha bersama. Oleh karena itu, pembahasan pembiayaan ini sangat penting agar koperasi bisa lebih produktif dan mandiri,” ujarnya.



Musdesus membahas secara mendalam mengenai sumber pembiayaan, mekanisme penyaluran dana, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan koperasi. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

  1. Penetapan alokasi Dana Desa sebagai dukungan modal awal koperasi.

  2. Pengajuan kerja sama dengan lembaga keuangan mikro untuk memperkuat permodalan (Bank Himbara)

  3. Pembentukan tim verifikasi dan pengawasan dana koperasi.

  4. Penetapan laporan keuangan koperasi secara berkala dan transparan.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Antapan, [Drs. I Wayan Kasta], menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa dan seluruh peserta Musdesus. Ia menegaskan bahwa dana yang akan diterima koperasi akan dikelola secara profesional dan transparan untuk kepentingan seluruh anggota. “Kami berkomitmen menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang sehat, transparan, dan menyejahterakan warga,” ungkapnya.

Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh pihak Pem
erintah Desa, BPD, dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut pembiayaan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar