Proses verifikasi dilaksanakan secara kolaboratif bersama Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Baturiti, serta mendapat pengawasan langsung dari ibu Camat Baturiti, sebagai bentuk penguatan peran pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen Perubahan APBDesa Tahun 2025 yang diajukan oleh masing-masing desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat.
Tim Pendamping Profesional — terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) — mendampingi proses ini secara teknis, mulai dari pengecekan konsistensi perencanaan dan penganggaran, kesesuaian dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2023 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa, hingga pengecekan rincian pembiayaan dan sumber dana desa.
Adapun fokus utama dalam proses verifikasi meliputi:
-
Penyesuaian terhadap realisasi pendapatan desa, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lain-lain.
-
Alokasi belanja terhadap program prioritas, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Kesesuaian antara RKPDes Perubahan dan APBDesa Perubahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
-
Validasi penggunaan dana sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Setiap desa diberikan kesempatan untuk mempresentasikan rancangan APBDesa Perubahan mereka, yang kemudian ditelaah bersama oleh tim verifikator. Sebagian besar desa telah memenuhi kelengkapan dan kelayakan dokumen, sementara beberapa desa lainnya diberikan catatan untuk segera melakukan perbaikan teknis dalam waktu dekat.
Ibu Camat Baturiti, yang turut hadir secara langsung mengawasi jalannya verifikasi, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak, khususnya TPP dan perangkat desa yang telah bekerja keras menyusun dokumen perubahan APBDesa secara tepat waktu dan sesuai prosedur dan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kesesuaian perencanaan desa dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar