Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa Perean Kangin dalam mempersiapkan dokumen dan mekanisme pelaksanaan Musdesus Kopdeskel Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Kopdeskel Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa menjelaskan pentingnya pelaksanaan Musdesus sebagai wadah partisipatif desa untuk menyepakati arah kebijakan dan rencana persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa sehingga terbangun dukungan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dari masyarakat. Kegiatan ini juga menekankan peran desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal berbasis gotong royong.
Pendamping Desa Kecamatan Baturiti menambahkan bahwa hasil dari pendampingan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa Perean Kangin menyusun langkah-langkah strategis agar pelaksanaan Musdesus berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat desa.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) untuk menyiapkan rancangan dokumen pendukung serta jadwal pelaksanaan Musdesus.
Dengan adanya kunjungan dan pendampingan ini, diharapkan Desa Perean Kangin dapat menjadi salah satu contoh desa yang proaktif dan siap melaksanakan kebijakan prioritas nasional di bidang pemberdayaan ekonomi desa melalui Kopdeskel Merah Putih.

